Tigarksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran pasangan calon perseorangan sejak Rabu, 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Zulkarnain - Lerru Yudistira mendaftarkan ke KPU Kabupaten Tangerang lewat jalur perseorangan. Pasangan tersebut diantar oleh anggota Organisasi Masyarakat (Ormas), Kerabat serta DPC PSI Kabupaten Tangerang pada Selasa, 12/05/2024 di Kantor KPU Kabupaten Tangerang.
Sekitar pukul 17.00 WIB pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan pada Pilkada Bupati Tangerang Tahun 2024.
Dimana sebanyak 158.733 atau 104,45 persen dukungan telah diserahkan ke KPU Kabupaten Tangerang, dengan ketentuan 6.5 persen atau 152.999 dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024 yang tersebar di 15 Kecamatan.
"Dengan program kami yang sudah sebarluaskan kepada masyarakat, insya allah Kabupaten Tangerang akan semakin maju ditangan kami ke depan." Imbuh Zulkarnain
KPU melakukan pengecekan berkas yang dibawa calon perseorangan dan menyamakan dengan hasil pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Ditemukanlah perbedaan syarat dukungan calon perseorangan pada hardcopy dengan sistem di SILON.
KPU mengembalikan dokumen tersebut untuk dilakukan perbaikan, pada Pukul 20.24 WIB Tim Calon Perseorangan kembali menyerahkan berkas Syarat Dukungan dimana sebanyak 159.870 dukungan dengan sebaran 25 Kecamatan telah diterima oleh KPU Kabupaten Tangerang.
Ketua Divisi Teknis dan penyelenggaraan Shandy Akbar Kelana menyampaikan "Jika ada kekeliruan pada Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan akan kami segera sampaikan, agar Tim Paslon Perseorangan tersbut bisa langsung memperbaiki hingga sesuai pada SILON."
Dengan disaksikan Bawaslu Kabupaten Tangerang dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai. Oleh karna itu Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang sudah sesuai dengan jumlah pada aplikasi SILON. - Humas KPU Kabupaten Tangerang
0 komentar:
Posting Komentar