Acara pelantikan PPK tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten
Tangerang Muhamad Umar yang didampingi empat komisioner lainnya (Badri Tamam,
Dedi Irawan, Endi Rohendi Biaro, Shandy Akbar Kelana), Komisioner KPU Banten
Muhamad Ali Zaenal Abidin, selain itu turut disaksikan juga oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Tangerang Muslik, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri
Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, serta
stakeholder lainnya.
Dalam Sambutannya, Umar berpesan kepada PPK yang telah dilantik
untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan berpegang teguhpada peraturan
perundang-undangan, baik undang-undang Pilkada, Peraturan KPU, Peraturan
Bawaslu, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Dan yang terpenting berpegang teguh pada kode etik
penyelenggara Pemilu,” ujar Umar.
Sebanyak 145 orang personel PPK tersebut akan bertugas di 29
kecamatan di Kabupaten Tangerang dengan komposisi untuk tiap – tiap-tiap
kecamatan 5 orang
Selanjutnya, personel juga diminta menjaga integritas,
profesionalitas, indepedensi serta marwah lembaga penyelenggara Pilkada.
Kemudian personel PPK juga diminta tetap solid, berprinsip
kolektif kolegial dan membangun komunikasi dengan stakeholder.
“Bangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik
itu Forkopimcam (forum komunikasi pimpinan kecamatan) di kecamatan
masing-masing, maupun dengan stakeholder lainnya untuk menjaga kondusifitas dan
kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pilkada,” pesan Umar.
Setelah pelantikan, anggota PPK tersebut Langsung mendapatkan
bimbingan teknis Pelantikan PPK Kabupaten Tangerang untuk lebih memahami teknis
penyelenggaraan Pilkada serentak yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Banten, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang akan diselenggarakan pada November
2024.(Pndy)
Sumber Berita : Etika Suara Rakyat
0 komentar:
Posting Komentar