Tahapan Padat Merayap, KPU Kabupaten Tangerang Membimtek Pokja Tungsura Pilkada 2024




Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Disela-sela kesibukan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi Penghitungan Suara (Tungsura) yang baru saja dilantik bebrapa hari yang lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana dan didampingi Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat membuka acara tersebut dan langsung memberikan teknis dan cara bagaimana Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Shandy menyampaikan “Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Pilkada Serentak ini, salah satunya untuk mendeteksi kegandaan pada proses pengajuan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan. Proses pengajuan dukungan paslon perseorangan ini akan lebih dahulu dilaksanakan sebelum proses pendaftaran paslon melalui jalur partai politik (parpol).

Mekanisme Verifikasi Administrasi Dukungan Perseorangan harus diperhatikan Kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan Alamat lengkap pendukung. Kelengkapan tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lain pendukung. Keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu terakhir, DP4 terakhir, dan/atau  DPS Pemilihan. Kesesuaian antara alamat pendukung dengan kabupaten/kota dan daerah pemilihan. Kesesuaian syarat umur dan pekerjaan pendukung dan Verifikasi Kegandaan.

“Calon Perseorangan yang daftar ke KPU Kabupaten Tangerang dari jalur Perseorangan yaitu Zulkarnain, S.E. dan Lerry Yustira, S.E. jadi untuk verifikasi kegandaan eksternal tidak ada. Kemudian Tahapan Verifikasi Administrasi yang dimulai sejak tanggal 13 – 29 Mei 2024, jadi kita sedang melakukan verifikasi semaksimal mungkin yang dibantu oleh PPK” Ucap Shandy.

Verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan masingmasing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK.PERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan surat pernyataan identitas pendukung; dan kegandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan. – Humas KPU Kabupaten Tangerang

Sumber : Humas KPU Kab. Tangerang

Share on Google Plus

About PPK PASAR KEMIS

Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit praesent luptatum zzril delenit augue duis.

0 komentar:

Posting Komentar